Sumsel.relasipublik.com | Musirawas
– Beredarnya pemberitaan di beberapa media online beberapa waktu yang lalu , bahwa warga Durian Remuk ininsial MY , kecamatan muara Beliti kabupaten musirawas ,telah melaporkan adanya dugaan perselingkuhan antara istrinya M dan AH yang merupakan oknum Kabid di Dinas Perkim kabupaten musirawas , ke Polsek Muara Beliti pada Rabu (10/11/2021) .
Berdasarkan adanya keterangan dari beberapa warga Sungai Miang yang tidak mau disebut namanya , membenarkan adanya kejadian bahwa pemilik kebun yang berininsial AH sedang berduaan dengan M di pondok kebun pisang milik AH .
Dilansir dari media online jurnalisbengkulu.com (11/ 12/21), kabid perumahan perkim musirawas AH saat di konfirmasi awak media , mengatakan bahwa kejadian itu hanya kesalapahaman , AH menjelaskan berita itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta .
“AH menjelaskan bahwa MY itu ribut dengan M dan datang ke pondok miliknya di kebun , dan setelah di lerai MY berteriak , sehingga datang warga sekitar 20 orang dari keluarga MY , menurut keterangan AH warga yang datang membawa pisau dan parang , sehingga MY dan M melarikan diri , tutupnya .
Dengan adanya pernyataan dari AH melalui media , yang terkesan membantah dan menyudutkan MY terkait kejadian adanya dugaan perselingkuhan antara AH dan M , kuasa hukum MY “KOMARUZZAMAN.SH” angkat bicara , Rabu (29/12/2021).
“Saya minta kepada AH untuk berhenti bercuap cuap di media , dan saya sebagai kuasa hukumnya MY punya kepentingan disini untuk membelah hak haknya klien saya, karena pernyataan dari AH itu tidak benar , dan saya minta kepada AH untuk segera mencabut perkataannya , kerena penyataan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan , tuturnya .
“Menurut dari keterangan warga , keluarga MY itu hanya berjumlah lima orang , yang terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki , pada saat kejadian itu bisa di buktikan bahwa mereka itu adalah buruh sedang bekerja di kebun , dan kalau kedua orang itu dikatakan keluarga dari MY , adalah tidak benar , itu adalah tuduhan dan fitna , katanya .
Saya sebagai kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum dari terlapor sdr mulyadi bin Dene , memita kepada sdr AH , untuk mencabut perkataannya di media , karena kasusnya ini sudah sampai ke pihak aparat hukum , kita percayakan saja kepada penyidik untuk menyelesaikan masalah ini ,tegasnya .
“Saya berpesan kepada sdr AH jangan lagi ada dugaan fitna dugaan menuduh da dugaan berita bohong yang bercuap cuap dan mendogeng di media massa , sebelum saya melakukan tindakan hukum , jelasnya .
“AH saya berpesan kepada anda kejahatan , kejelekan walaupun dia berlari secepat kilat , suatu saat kebenaran akan mengalahkannya , camkan itu” , tutupnya. (Romadon)