Relasipublik.com | Palembang
– Ketua Komda LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Provinsi Sumatera Selatan, setelah ditetapkannya Permenaker No.2 Tahun 2022 sangat menyayangkan dengan adanya ketetapan hal tersebut. Saat ditemui media di Kantor Sekretariatnya, Minggu (13/02/2022).
M.Nur P.S., S.T., SH. mengatakan kondisi Masyarakat sekarang sangat sulit ekonomi, Yang sedang Bekerja saja diberhentikan apalagi yang sedang cari kerja gak dapat-dapat. Para pekerja ini sudah diberhentikan mau ambil JHTnya harus nunggu lama sedangkan mereka perlu cepat, untuk menopang hidup Keluarga mereka dan juga untuk modal biaya dalam mencari kerja, karena butuh ongkos transportasi, makan, Biaya ATK, Biaya Pos atau Paket Dokumen, apalagi kalau ada salah satu keluarga sakit, pekerjaan gak ada butuh biaya pengobatani, ini samai saja mencekik leher para pekerja buruh yaitu Warga Negara sendiri yang bekerja mati – matian tapi gak bisa ambil JHT-nya, dan pikirkan bagaimana kelangsungan sekolah anak-anak.
Dalam peraturan yang lama (Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua), JHT bisa diklaim hanya dalam waktu satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempatnya terakhir bekerja. Permenaker No. 19 Tahun 2015 menyebutkan, “Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.” Ucapnya .
Sedangkan Permenaker No 02 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 ini mengubah peraturan tersebut sehingga kaum buruh baru bisa mengambil JHT pada usia 56 tahun sekalipun ia terkena PHK. Peraturan itu membuat buruh harus menunggu sampai usia pensiun, jika hendak mengklaim JHT miliknya itu. Padahal saat kehilangan pekerjaan, kaum buruh sangat membutuhkan dana JHT itu untuk bertahan hidup maupun untuk menjadi modal usaha.
Disampaikannya, Oleh sebab itu Saya sebagai Ketua Komda LP-KPK sekaligus Dewan Kehormatan LP-KPK Pusat menolak ketetapan Permenaker No.02 Tahun 2022 yang sangat merugikan para pekerja, ketetapan tersebut sangat berdampak kepada Masyarakat pekerja.Terutama pada Permenaker No 02 Tahun 2022 termuat dalam pasal 3 yang menyatakan: “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
“Jadi jelas untuk kaum buruh yang di PHK atau mengundurkan diri dari tempat kerjanya sebelum berusia 56 tahun tidak berhak mengambil JHT miliknya itu. Karena seperti penjelasan dalam Pasal 4 bahwa manfaat JHT tetap baru bisa diambil pada usia 56 tahun meskipun peserta program ini sudah berhenti bekerja,” ujarnya.
Adapun kategori berhenti bekerja yang dimaksudkan adalah mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Jadi hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja Warga Negara Asing (WNA) yang pergi dari Indonesia selama-lamanya saja yang bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun atau masa pensiun.
“Saya harap Pemerintah dalam hal ini Kemenaker harus bijak sehingga bisa membatalkan atau merevisi Permenaker No 02 Tahun 2022, karena situasi sekarang sedang labil pandemi, banyaknya terjadi PHK, Masyarakat sudah mulai pintar dan jeli tidak gampang disodori sesuatu yang tidak populer dan merugikan hanya diam saja,” Pungkasnya . (EY)