Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Ketua DPRD Lahat Buka Paripurna LKPJ 2021

196
×

Ketua DPRD Lahat Buka Paripurna LKPJ 2021

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lahat melaksanakan  sidang paripurna Vlll, masa persidangan kedua tahun sidang 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021. Senin (21/03/2022) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Lahat .

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi membuka secara langsung sidang paripurna Vlll, masa persidangan kedua tahun sidang 2022 tersebut .

“LKPJ Ini berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna,” terangnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Yang mana pada pasal 19 ayat (1), dijelaskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” papar Fitrizal.

Fitrizal menerangkan, LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala daerah tersebut, akan dibahas secara internal melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD.

“LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat merupakan penjelasan terhadap, arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan,” jelasnya.

Bupati Lahat Cik Ujang.SH dalam rapat paripurna DPRD kabupaten lahat tahun 2022 menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) tahun anggaran 2021, mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pada pasal 17 ayat ( 1 ) mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertanggunjawaban ( LKPJ ) kepala daerah akhir tahun anggaran di sampaikan kepada DPRD paling lambat ( 3 ) bulan setelah tahun angggaran berakhir, penjelasaan secara rinci tentang teknis penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut diatur dalam pasal 23 peraturan pemerintah diatas.

Laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2021 secara fisik telah kami sampaikan, laporan keterangan pertanggunjawaban ( LKPJ ) bupati lahat tahun 2021 merupakan laporan yang berupa formasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang memuat kebijakan dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lahat,Cik Ujang.SH didampingi Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Ketua Pengadilan Negeri, Kasdim 0405 Lahat, Kajari Lahat yang diwakili, Ketua Pengadilan Agama, Kapolres Lahat yang diwakili,Wakil Ketua II Sri Marhaeni.SH, para Anggota Dewan, Assisten,Staf Ahli, Staf Khusus Bupati, jajaran OPD, Kakankemenag, Ketua TP PKK Ny.Lidyawati Cik Ujang.S.Hut yang diwakili Anggota, Ketua GOW yang diwakili, Ketua DWP yang diwakili serta tamu undangan. (EY/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *