Relasipublik.com | Lahat,
—Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kapolsek kikim barat Iptu Arrapah SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Curanmor, TKP di Halaman/parkiran warung di Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kabupaten. Lahat.
Adapun tersangka yaitu J.A,( 34 Tahun)
Petani warga Desa Karang Cahaya Kecamatan Kikim Selatan dan AD (DPO /Belum tertangkap) laki laki usia 31 Tahun
Petani warga Kec. Pseksu Kab.Lahat
Dengan barang bukti adalah 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hijau army BG 3676 XE, 1 (satu) Set Kunci T, 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor nopol BG 3676 XE, 1 (satu) lembar baju sweater warna hitam, dan 1 (satu) lembar celana jins warna biru.
” Kejadian Bermula Pada hari kamis,tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 02.00 wib pada saat pelapor/korban Sirwan (33 Tahun) Wiraswasta warga desa Singapura Kecamatan Kikim Barat, sedang berada didalam warung milik sdr RIS didesa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kab. Lahat sedang duduk bersama saksi Awansyah kemudian datang menghampiri pegawai warung saudari Bunga dan mengatakan “Kak, motor kakak yang diparkir diluar, pecaknyo nak dimaling wong” sehingga pelapor dan saksi Awansyah secara spontan langsung berlari keluar”, ucap kapolsek kikim barat Iptu Arrapah SH. Jumat (05/07/2024)
“Saat itu benar bahwasanya tersangka J A berada diatas motor dan baru saja merusak atau menjebol kunci kontak sepeda motor pelapor/korban dengan menggunakan kedua tanganya menggunakan alat berupa kunci T, dan korban langsung menghubungi petugas polsek kikim barat.”, katanya
“Dan Tersangka tertangkap tangan oleh pelapor/korban dan saksi -saksi di TKP kemudian warga melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi ke Kapolsek Kikim Barat dan selanjutnya Kapolsek Kikim Barat memerintahkan segera petugas Piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk mengamankan tersangka di TKP agar mengantisipasi tidak terjadi amukan massa di TKP”, tuturnya.
Setelah tersangka berhasil diamankan kemudian tersangka dan Barang bukti dibawa kepolsek Kikim Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan atau proses hukum lebih lanjut dan terkait salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri penyidik sudah dapat diidentifikasi identitasnya dan akan diterbitkan DPO dan dilakukan upaya paksa lebih lanjut. (EY)