RELASIPUBLIK.COM. PALEMBANG – Beredarnya pemberitaan di media online terkait penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 18 Palembang TA.2022-2023 menjadi pertanyaan publik khususnya di dunia pendidikan.
Dilansir dari media teropongindonesianews.com pada Selasa, (30/10/2024), dimana ada dugaan Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang inisial “HS” sering membuat kegaduhan di dunia pendidikan termasuk dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana BOS TA.2022-2023, salah satunya terkait pembelian 2 (Dua) unit AC untuk ruang perpustakaan.
Namun, setelah awak media TIN melakukan konfirmasi, Ida Susanti selaku Kepala Perpustakaan SMA Negeri 18 Palembang mengatakan bahwa, hingga saat ini ruang perpustakaan masih menggunakan AC yang lama.
“Tahun 2023 Pak Heru hanya beli 4 Unit lemari besi, TV dan Scan Barkod, padahal 4 unit lemari besi tersebut dibeli menggunakan Dana BOS TA.2020-2021,” kata Ida Susanti menjelaskan.
Terpisah saat awak media TIN konfirmasi bersama Kasi Sapras, Obet Hower, S.Pd, MM mengungkapkan, dalam waktu dekat akan di tindak lanjuti lagi kelapangan, karena hak dinas hanya melakukan pengawasan.
Obet juga berkata bahwa, yang berhak mengaudit keuangan sekolah itu BPK, BPKP dan Inspektorat.
“Tugas kami hanya memverifikasi data administrasi, data Dapodik dan data lainnya, data tersebut bisa di sambungkan ke kementerian di Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu Hartono selaku Ketua LSM TEROPONG dalam permasalahan ini menanggapi bahwa, apa yang telah di lakukan oleh Kepsek SMA Negeri 18 Palembang diduga telah melanggar UU nomor 31 Tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya masalah ini, kami akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan agar ini bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Basarrudin)