PALEMBANG.RELASIPUBLIK.COM,- Kepala Kepolisian ( Kapolda ) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi meminta publik melapor jika ada Anggota Polda Sumsel dan jajaran tidak netral selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun, menurut dia, laporan tersebut harus disertai bukti yang cukup sehingga bukan sekedar isu.
“Kalau ada pertanyaan, kalau kemudian ada yang melanggar komitmen (netralitas) tersebut ya silakan saja dilapor. Tentu kita akan proses,” ujar Supriadi saat memberikan keterangan pers dengan Wartawan,
Palembang, Jumat sore (17/11/2023).
“Namun sebaliknya, tentu harus ada bukti yang cukup, jangan hanya framing, jangan hanya isu, tapi kemudian ada bukti yang cukup,” sambungnya.
Supriadl juga menyampaikan, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, Polri mendapat tugas pengamanan. Tugas tersebut berlangsung hingga kegiatan distribusi logistik pemilu, pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), baik di KPU Bawaslu hingga pengamanan proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan yang lebih utama bahwa tugas Polri saya kira juga sama denganTNI adalah bagaimana menjaga keutuhan masyarakat, keutuhan bangsa, persatuan dan kesatuan, itu yang utama siapapun presiden dan Wapresnya,” ujar Supriadl
“Karena kita sedang menghadapi permasalahan global dan kita semua harus bersatu , karena siapa pun presidennya nanti juga akan menghadapi itu dan bertanggung jawab terhadap rakyat,dan netralitas Polri tidak diragukan lagi sesuai,dengan perintah bapak Kapolri demi keutuhan NKRI tercinta
sambungnya.
Sebelumnya, kalau kita lihat di pemberitaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar aparat keamanan hingga penyelenggara dan pengawas pemilu menjaga netralitasnya dalam tahapan Pemilu 2024. Tutup Alumni Akpol 91. ( Hendri/ Rilis)