Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fitrah, SH didampingi Kasi Intel Faisyal, B SH dan Kasi Pidsus Anjas, SH menggelar konfrensi pers terkait adanya indikasi Fiktif berupa SPPD perjalanan dinas didalam dan luar daerah di Dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten Lahat.Selasa (07/09/21) bertempat di aula kejaksaan Negeri Lahat .
Kajari Lahat Fitrah, SH, MH menyampaikan pihak kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara 400 juta dari dugaan dana Fiktif SPPD sebesar 1,114 Miliyar anggaran tahun 2020 di dinas perpustakaan kabupaten Lahat”, ucap Kajari Lahat Fitrah SH, MH
“Adapun indikasi Fiktif berupa SPPD perjalanan dinas ke dalam dan luar daerah serta adah pemalsuan tanda tangan”,katanya .
Dan Kasus dugaan SPPD fiktif sebesar Rp.1.114.880 Milyar tahun anggaran 2020 dilingkungan dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat, kini statusnya telah ditingkatkan ketahap Penyidikan (DIK) per 7 September 2021.
Dari hasil Penyelidikan dari dana sebesar Rp.1.114.880 Milyar yang dilakukan ditemukan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp.400 juta.
Dan akan terus dikembangkan, guna mencari penanggungjawab utama dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini.Namun, akan kita lakukan secara bertahap dan pengakuan dari para saksi mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas dimaksud, dan tanda tangan adalah Palsu.
“Kejaksaan Negeri Lahat akan menindak dugaan perjalanan SPPD fiktif ini sesuai dengan aturan yang ada, dan Kejaksaan negeri Lahat alat terus memcari alat bukti dari saksi saksi serta berapa kerugian. yang kemungkinan akan bertambah lebih dari 400 juta rupiah,” pungkasnya . (EY)