Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Kejari Lahat Gunakan Hati Nurani, Dalam Menuntut Pelaku Pengrusakan Pembangunan Irigasi Sungai Pangi

239
×

Kejari Lahat Gunakan Hati Nurani, Dalam Menuntut Pelaku Pengrusakan Pembangunan Irigasi Sungai Pangi

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—-Pada hari ini Rabu Tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Negen Lahat, telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat terhadap Terdakwa Iswandi Bin Suli, Dung Karno Bin M. Sa’i, Alpian Bin Ishak, Herpansi Bin Mahdin, Yayusmar Bin Abuston dan Mirwan Sayuti bin H.M Haltum.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH.MH menyampaikan
“Dalam surat tuntutannya, Tim Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kuhpidana”, Ucapnya.

” Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa tersebut dijatuhi masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalan oleh para Terdakwa yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang”, tuturnya..

“Surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat tersebut didasarkan pada hati nurani yang mempertimbangkan nila-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat dan fakta persidangan bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan akan tetapi bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi sungai pangi yang berada di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat dan mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara”, Ucap Zit Muttaqin..

” Namun, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah setungga akhirnya perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur dari tindak pidana umum”ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *