Relasipublik.com | Lahat,- Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Eksekusi uang pengganti Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Peta Desa Tahun 2023 yg telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) bselasa tanggal 27 januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat
Teuku Luptansya Adhyaksa Putra SH.MH menyampaikan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Tanggal 9 Januari 2026 An.Terpidana Darul Efendi dan Putusan
Pengadilan Negeri Palembang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg An. Angga Muharam Terpidana tanggal 9 Januari 2026.”, ucapnya.
“Adapun uang yang berhasil diselamatkan
dalam perkara ttersebut sejumlah Rp.1.614.220.000,00 (satu milyar enam ratus empat belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai penyelamatan dari kerugian Keuangan Negara”, tuturnya.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 18 uu no 20 tahun 2001 jo uu no 31 thn 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas demi kepentingan negara dan masyarakat. (EY)
















