Relasipublik.com Lahat, – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (28/4/2025) dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Lahat dengan PT Pos Indonesia Cabang Lahat tentang program anti boros ( antar barang bukti bersama kantor pos) dan pemusnahan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht) pada Kejaksaan Negeri Lahat.
Executive manajer kantor Pos Lahat Ade Syaputra menyampaikan Alhamdulilah kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat yang telah mengundang kami, dan pada hari ini akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pengantaran barang bukti antara Negeri Lahat dan kantor pos .
“Kegiatan ini kami namanya anti boros yaitu
antar barang bukti bersama kantor pos.
Alhamdulillah kerja sama ini sebenarnya sudah berjalan selama 2 tahun dan hari ini adalah perpanjangan kerjasama yang kedua yang sudah kita laksanakan dari Tahun 2022”, kata Ade.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat yang telah mempercayai kami kantor pos, mitra dalam program Kejaksaan Lahat. kami sebagai BUMN sangat mendukung kegiatan-kegiatan terutama kegiatan-kegiatan pemerintahan dan juga khususnya di Kabupaten Lahat. Insya Allah kami memberikan yang terbaik dan juga kami sangat menantikan evaluasinya “, tuturnya .
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SH.MH mengatakan hari ini pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dilanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Lahat dengan PT Pos Indonesia Cabang Lahat tentang program anti boros ( antar barang bukti bersama kantor pos) .
‘Kerjasaama ini dalam rangka pengembalian barang bukti kepada yang berhak untuk memudahkan dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang memiliki barang bukti di Kejaksaan Negeri Lahat”, ucap Toto Roedianto.
Sementara Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lahat yang beberapa waktu lalu berhasil melakukan pengembalian dana aset dan terimakasih sudah mengundang kami dalam kegiatan hari ini pemusnahan barang bukti dan penandatamganan kerjasama. “Mari terus bangun kabupaten Lahat,, bersama kita berantas narkoba, minuman keras dan tindak kriminal lainnya , bersama kita ciptakan kabuaten Lahat aman dan nyaman”, ucapnya.
Adapun pemusnahan barang bukti Inkracht periode bulan agustus 2024 sampai demgan maret 2025 yaitu : Tindak pidana narkotika
43 (empat puluh tiga) perkara, Ganja 624,562 (enam ratus dua puluh delapan koma lima ratus enam puluh dua), Metamfetamina 85,56 (delapan puluh lima koma lima puluh enam) gram, MDMA 21,33 (dua puluh satu koma tiga puluh tiga ) gram Serta barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju, celana, tas, timbangan barang bukti lainnya.
Selanjutnya tindak pidana terhadap orang dan harta benda ada 31 (tiga puluh satu) perkara. dengan Barang bukti: Senjata tajam, dodos, Keranjang, dan barang bukti lainnya.
Tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan TPUL 14 (empat belas) perkara. dengan Barang bukti: senjata api, Baju, celana dan barang bukti lainnya . Tindak pidana ringan Terdiri dari 12 botol minuman keras dengan berbagai jenis. (EY)