Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat, Lakukan Penyitaan Aset Milik Terpidana Tindak Pidana Korupsi

182
×

Kejaksaan Negeri Lahat, Lakukan Penyitaan Aset Milik Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—-Kejaksaan Negeri Lahat provinsi Sumsel melakukan Penyitaan Aset Milik Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama
Hepi Hajarol Akbar Bin Ramlan .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH.MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH membenarkan hal tersebut menyampaikan
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat , di pimpin oleh M. Dio Abensi, S.H.Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejari Lahat telah melakukan penyitaan aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan milik terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Gunung Megang Tahun Anggaran 2019”, ucapnya.

Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jarai, pihak kepolisian, dan perangkat desa setempat.

“Terhadap aset tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan sebesar Rp422.796.850,46 (empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen)”, ujar Zit Muttaqin SH, MH . Jumat (19/07/2024)

Dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor:P- 48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024.

“Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menjatuhi vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp422.796.850,46 (empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen),”
tuturnya.

“jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”, ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *