Relasipublik.com | Lahat – Satres Narkoba Polres kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, terduga pelaku FM (36) swasta alamat Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Lahat, dan Sa (38) Swasta warga Desa Gedung Agung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat.
Kedua pelaku ini Terciduk pada Hari Selasa 10 Nopember 2020 Jam 13.00 Wib, di Mess PT. LDP Desa Gedung Agung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH Sik mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekira pukul 13.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang an. FM dan Sa. pada saat ditangkap Tsk FM berada didalam WC sedangkan Sa sedang berada di ruang tengah Mess PT. LDP di Desa Gedung Agung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat”, katanya. Rabu (11/11/2020).
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) paket kecil daun kering yang terbalut isolasi warna hitam diduga narkotika jenis ganja tepatnya didalam map plastik (kabinet) yang berada didalam lemari kantor Mess PT. LDP, BB yang ditemukan diakui Tsk FM adalah miliknya.
“Adapun Berat brutto Shabu 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram dan Ganja 3,61 ( tiga koma enam puluh satu ) Gram. Statusnya Bandar / Pemakai “, kata Kasat Narkoba .
Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(EY)