Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Kantongi Tujuh Paket Sabu,RA Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

27
×

Kantongi Tujuh Paket Sabu,RA Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Lahat. Berbekal adanya informasi dari masyarakat petugas berhasil membekuk R.A didepan kantor balai desa, Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE mengungkapkan setelah mendapat informasi anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Petugas kemudian mendapati pelaku sedang berada di depan balai desa. Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan dari pelaku, ” Sampainya, Senin (2/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan diduga pelaku yang disaksikan oleh masyarakat sipil petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram, didalam kantong celana pendek dan diakui oleh tersangka, bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang satres narkoba polres lahat, “sampainya.

Saat ini Sat Resnarkoba Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *