Relasipublik.com | Lahat
—- Giat PS Kanit Reskrim Polsek Jarai Bripka Rama Doni, S.H., bersama anggota Bripka Firwan Karta, S.H. dan Bripka M.Taufik Akbar, serta 2 (dua) orang petugas dari Lapas Kelas III Pagar Alam.
Kapolsek Jarai AKP Irsan Rumsi SE Polres Lahat Polda Sumsel membenarkan hal tersebut mengatakan Giat PS Kanit Reskrim Polsek Jarai Bripka Rama Doni, S.H., bersama anggota Bripka Firwan Karta, S.H. dan Bripka M.Taufik Akbar, Pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2022 jam 11.30 Wib, telah melaksanakan Pemindahan Tahanan atas nama Bayu Ahmad Ripen alias Ipung bin Icun dari Lapas Kelas III Pagar Alam di pindahkan ke Lapas Kelas II A Lahat untuk persiapan Tahap II perkara tindak pidana tersangka ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Adapun Identitas tersangka Nama : Bayu Ahmad Ripen alias Ipong bin Icun
Umur : 21 tahun, Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa. Bandu Agung Kec. Muara Payang Kab. Lahat.
Dengan Tindak Pidana, Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.
Selama proses pemindahan tersangka dari Lapas Kelas III Pagar Alam ke Lapas Kelas II A Lahat berjalan dgn baik, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (EY)