Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Muara EnimTerbaru

Kajari Muara Enim Geledah Dinas PUPR, ULP, BPKAD Kabupaten Muara Enim

414
×

Kajari Muara Enim Geledah Dinas PUPR, ULP, BPKAD Kabupaten Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | MUARA ENIM – Guna melengkapi bukti di persidangan, Kejaksaan Negeri Muara Enim (KEJARI) melakukan penggeledahan di beberapa ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Bagian Pengadaan Setda Muara Enim, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim ,  Kamis  sore (04/03/2021).

Dari hasil penggeledahan, tim yang beranggotakan delapan orang ini membawa sejumlah berkas satu Koper dan dua unit komputer. Tim yang menggunakan rompi khusus ini dikawal oleh dua orang anggota polisi dari Polres Muara Enim yang bersenjata lengkap dan menggunakan mobil patroli. Mereka datang menggunakan tiga unit kendaraan roda dua. Tim datang disaat waktu istirahat kerja, dimana saat itu sedikit sekali alias sepi ASN yang ada di dalam gedung PUPR.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alvindo, SH, didampingi Kasi Intel Yulius, SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari Bukti – bukti baru serta melengkapi Dokumen – dokumen yang saat ini belum lengkap guna proses persidangan terkait perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Hasbullah yang saat ini sudah ditahan.

“Dokumennya sudah ada beberapa yang kita terima namun sifatnya masih fotocopy. Jadi yang asli yang kita cari hari ini. Selain itu, kita juga mencaei bukti bukti lainnya seperti dokumen pekerjaan dan laporan pekerjaan,” ujarnya saat diwawancarai usai melakukan penggeledahan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai satu tersangka yamg belum ditahan oleh pihak Kejaksaan, pihaknya per hari ini telah menetapkannya sebagai DPO karena tidak kooperatif serta sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Selain itu, Alvin juga menambahkan, kemungkinan akan ada nama baru yamg akan diperiksa, namun saat ini masih dalam proses pendalaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan dua dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi markup dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan pada proyek rehab jalan di Desa Harapan Jaya yang merugikan negara senilai 418 juta rupiah.(Jnz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *