Relasipublik.com | Lahat
Bertempat di ballroom hotel grand Zuri kabupaten Lahat di laksanakan fokus grup discussion (FGD) kajian dasar daerah persiapan Kikim Area. Selasa (05/07/2022)
Pembentukan DOB Kikim Area dari 2004 di tahun 2007 keb bersama DPRD dan gubernur Sumsel tentang pemekaran Lahat , 2013 DPRD Sumsel menyetujui pembentukan Kikim Area ( bersama Muratara dan Pali) Kikim Area gagal, tahun 2021 rapat paripurna DPRD dan Bupati Lahat setujui Kikim Area. Juli 2021 Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel setujui Kikim Area meliputi 5 kecamatan (Kikim timur, Barat, Tengah, Selatan Pseksu) dan tahun 2022 wacana ini terus menguat dan kembali di lakukan kajian awal.
Dengan aturan perundang undangan : UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah PP 78 tahun 2007 tentang tata cara pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kepada awak media Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Asisten 1 H.Rudi Tamrin SH MM menyampaikan Pemerintah daerah berkomitmen tetap sesuai dengan rencana pemekaran kikim area, yang memang dari dulu ini keinginan dari masyarakat kikim area untuk pemekaran Kikim Area.
“Maka hari ini kita melaksanakan
fokus grup discussion (FGD) kajian dasar daerah persiapan Kikim Area. Sudah di sampaikan oleh ketua forum bahwa kajian yang sudah di susun masa berlakunya sudah abis karena masa berlaku kajian hanya selam 5 tahun, terkait beberapa persyaratan yang harus di penuhi sesuai syarat undang-undang yang menetapkan kaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru,” katanya.
” Pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya melengkapi beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dan sudah jelas pembentukan kikim area ini tidak ada hambatan dari kami pemerintah kabupaten Lahat,” ucapnya.
Ditempat yang sama ketua komunikasi Kikim Area Drs Ghozali Hanan menyampaikan suatu daerah menjadi kabupaten baru dengan persyaratan Dasar dasar maupun persyaratan administrasi dengan persetujuan antara pemerinta desa, BPD dengan kepala desa itu harus menyatu sudah selesai, Persetujuan Bupati dan DPRD kabupaten lahat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah harus menyatu dan sudah selesai, Persetujuan gubernur, DPRD provinsi sudah selesai. Batas wilayah sebagi mana yang tadi sudah di sampaikan oleh bupati yang di wakili oleh asisten I bahwa batas wilayah tidak ada dan belum ada batas wilayah rencana wilayah kabupaten kikim area dengan berbatasan dengan wilayah tetangga, yang ada batas wilayah kabupaten lahat dengan kabupaten tetangga sudah selesai .
“Kemudian Tentang peta wilayah rencana pembentukan kabupaten kikim area sudah selesai di mana Lahat mempunyai lima peta yaitu lahat gaya lama, lahat keluar pagar alam, lahat keluar empat lawang, lahat masuk Kikim Area, dan keluar kikim area jadi ada lima peta,”katanya.
Dan Persyaratan yang belum selesai, karena persyaratan yang lama sudah kadaluarsa dan kajian akademik di kaji tahu 2013 maka kajian akademik harus di kaji ulang, jadi kita mengadakan FGD ini yang mengundang semua lapisan masyarakat, tokoh masyarakat dan para pejabat di kabupaten Lahat” ucapnya.
“Persyaratan dasar administrasi yang belum selesai adalah kajian akademik, dan terimakasih kepada pemkab lahat dalam hal ini Bupati Lahat dan wakil Bupati Lahat dan jajaran nya yang anggaran kajian akademik ini di biayai oleh APBD kabupaten Lahat yang telah mendukung dan serius dalam pemekaran kabupaten Kikim Area,” pungkasnya. (EY)