RELASIPUBLIK.COM SUMSEL Musi Banyuasin – Setelah sempat tertunda beberapa pekan Sidang Kasus pelecehan seksual yang menjerat ASN asal Muba AC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada Februari 2021 silam di puskesmas Bukit selabu, kecamatan Batang Hari Leko, hari ini kembali di gelar.
Persidangan masih tetap di gelar di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, Rabu, 13/10. sekira pukul 14: 30 Wib, dengan Agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU )
namun karena pandemi yang masih berlangsung, mengharuskan terdakwa ikuti sidang secara Virtual di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin, Sumatera – Selatan, dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, ikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu Via virtual, sedangkan yang langsung hadir di ruang persidangan, Majelis Hakim, Panitera pengganti, dan Penasehat Hukum.
Arif menambahkan, Terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar pasal 289 KUHP, dengan Kurungan empat (4) tahun penjara.
Masih ujar Arif, sidang masih di tunda sampai dengan kamis 21 Oktober dengan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa.ujarnya.
Reporter : ( Muslim )
Editor : mastari /bolok
