Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat Nomor 2 Termiskin di Sumsel , BPS Lahat : Pondasi Mengentaskan Kemiskinan Pemkab Lahat Ada Data Mikro

710
×

Kabupaten Lahat Nomor 2 Termiskin di Sumsel , BPS Lahat : Pondasi Mengentaskan Kemiskinan Pemkab Lahat Ada Data Mikro

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Berdasarkan data dari se Provinsi Sumatera Selatan kabupaten Lahat di nomor urut kedua termiskin. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Lahat
Ir. Hj. Chairanita Kurniarita M.Si yang di sampaikan Imam Abdul Hafizh
Fungsional Statistisi Ahli Pertama
Di BPS Kab Lahat mengatakan berdasarkan
Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2021 angka kemiskinan naik menjadi 16, 46% . Data ini sudah kami sudah sampaikan di forum dan ini berdasarkan data survei BPS.

“BPS menghitung kemiskinan yang namanya kemiskinan absolute, kita BPS dari BPS pusat, BPS provinsi sampai ke BPS maupun Kabupaten/Kota sejak tahun 1973 kemudian di publish datanya, Kita menggunakan metode yang sama sampai sekarang menghitung garis kemiskinan dahulu ,” katanya Jumat (25/03/2022).

Untuk menghitung garis kemiskinan ada dua yaitu garis kemiskinan makanan dan non makanan untuk penghitungannya dilakukan BPS dari pusat dengan hasil data dari lapangan . untuk Sumsel sendiri garis kemiskinan makanan ada 52 komoditas,dan non makanan (51 komoditas ).

Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM).

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari.

“Garis kemiskinan kabupaten Lahat dari tahun 2019, 2020, dan di tahun 2021 selalu di atas rata rata garis kemiskinan provinsi Sumatera Selatan . Artinya pengeluaran minimal yang harus di keluarkan oleh masyakarat Kabupaten Lahat agar tidak dikatakan tidak miskin harus di atas rata rata provinsi Sumsel,” terangnya .

“Pondasi utama dalam mengentaskan kemiskinan menurut kami adalah mikro data yaitu data by name, by adress. BPS berdasarkan UU nomor 16 tahun 1997 kami tidak pernah mengeluarkan atau memproduksi/ memberikan data individu yaitu data by name by adress karena itu lindungi Undang undang. Oleh Karena itu Pemda berhak memiliki data sendiri berupa data mikro atau data by name by adress, data dasar kemiskinan yang akurat ,valid dan up to date dan bisa dimutakhirkan dari waktu ke waktu milik Pemkab Lahat ,” ujar Imam .

“Kemudian bila sudah ada data tersebut bisa kita kolaborasikan antar OPD , termasuk melibatkan BPS sebagai konsultan data /pembina data dan juga kolaborasi pihak swasta dan masyarakat umum untuk sama sama mengentaskan kemiskinan ,” katanya .(EY)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *