Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Jual Ganja, Petani Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

158
×

Jual Ganja, Petani Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
–Lukiarta (40 Tahun) Pekerjaan Tani alamat
Desa Penantian Kec. Jara Kab. Lahat Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat .
Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira Jam 16.00 Wib di rumahnya . Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor :
– LP / A-150 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 25 September 2021.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH disampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui .

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 16.00  Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Lukiarta di rumahnya di Desa Penantian Kec. Jarai Kab. Lahat . saat ditangkap TSK sedang berada di dalam ruang tengah rumahnya, lalu pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang dan 5 (lima) paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja,” katanya . Minggu (26/09/2021)

Kemudian petugas menemukan BB lain berupa 1 (satu) paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja yang terselib di pintu belakang rumah TSK, selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) kotak rokok surya merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting daun kering diduga nerkotika jenis ganja di halaman belakang rumah Tsk. Petugas juga menemukan uang kertas sebanyak 2 (dua) lembar uang 50.000 di kantong celana depan sebelah kanan yang diakui oleh Tsk merupakan hasil penjualan ganja.

Ditambahkannya,” Berat Bruto Ganja 71,63 ( tujuh puluh satu koma enam tiga ) gram statusnya penjual . Pasal Yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009  dan Subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,” pungkasnya .

Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *