Relasipublik.com | Lahat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, hal ini berdasarkan LP No : – LP / A- 01 / I / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 02 Januari 2021.
Terduga pelaku Dede Irawan alias Dodmun ( 29 Tahun) Tunakarya warga Jalan Letnan Alamsyah RT.002 RW.003 Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Adapun Barang Bukti yaitu 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) potong celanan jeans panjang warna biru Merk Lois, dan 1 (satu) ball plastik klip transparan. Berat brutto Shabu 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH menyampaikan Pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira jam 14.30 Wib bertempat di Perumnas Selawi Blok DD Desa Selawi Kec Lahat Kab. Lahat telah tertangkap tangan 1 (satu) orang an. Dede Irawan Alias Dodmun dalam perkara Narkotika Shabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk diteras rumah milik temannya, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu didalam botol plastik tepatnya didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, status tersangka di duga bandar “, kata Kasat Narkoba. Selasa (05/01/2021).
“Kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) ball plastik klip transparan diatas meja ruang tamu didalam rumah tersebut tepat dibelakang tersangka duduk dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya, yang akan di jual kembali, tersangka diduga termasuk dalam jaringan Peredaran Narkoba Lahat”, ujarnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)