PRES RILIS
DEKLARASI
SATGAS ANTI POLITIK UANG CARAM SEGUGUK
Indralaya 23 November 2020
——————–
Relasipublik.com | Ogan Ilir – Maraknya politik uang dalam setiap pesta demokrasi menjadi perhatian yang serius oleh elemen masyarakat, hal ini pula juga yang mendorong elemen masyarakat di ogan ilir untuk berperan serta dalam mendukung terciptanya pilkada bersih di ogan ilir 2020.
Money politik sebagai sebuah cara yang dianggap ampuh dalam merebut suara rakyat oleh para konstestan merupakan kejahatan yang harus di lawan dan di tolak oleh seluruh elemen masyarakat ogan ilir.
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
kondisi tersebut merupakan titik rawan politik uang paslon yang berharap menang dengan mudah tanpa program yang jelas untuk rakyat.
Politik uang sebagai model transaksi jual beli suara dalam iklim demokrasi menjadikan rakyat sebagai objek jual beli, yang tentunya hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri, dimana hak atas suara rakyat adalah mutlak dan independen tanpa bisa dipengaruhi atau diperjual belikan dalam satuan uang dan barang dimasa pesta demokrasi.
Ogan ilir sebagai salah satu kabupaten yang dekat dengan ibu kota provinsi, ogan ilir sebagai kota santri, ogan ilir sebagai kota pendidikan, dan ogan ilir sebagai kota transit antar kabupaten memiliki posisi yang strategis dalam perkembangan demokratisasi modern yang mengedepankan hati nurani, akal yang cerdas, keterbukaan, damai, jujur serta bebas terhadap politik uang.
Dalam perkembangannya pesta demokrasi disinyalir adanya dugaan praktek money loundry (cuci uang) dari kegiatan kejahatan narkoba yang digunakan dalam memenangkan paslon yang sedang bertarung dalam pilkada, hal ini tentunya sangat membahayakan dalam tatanan demokrasi itu sendiri, selain itu politik uang menjadi ancaman bagi penerima uang yang diduga berasal dari uang praktek narkoba, dimana dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia pemberi dan penerima uang hasil kejahatan dapat di tuntut dimuka pengadilan atas tindakannya dalam praktek money politik itu khususnya uang hasil narkoba, sehingga kami dari masyarakat ogan ilir yang menghimpun dalam
Jaringan Masyarakat Anti Politik Uang (JMAPI) bersepakat membentuk SATGAS Anti Politik Uang Caram Seguguk, yang bertujuan untuk :
1. Menjadi salah satu alat kontrol sosial kemasyarakatan di ogan ilir dalam mengawal pilkada 9 Desember 2020.
2. Menjadi wadah pengawasan terhadap praktek politik uang di pilkada ogan ilir 2020.
3. Menjadi wadah pendidikan dan penyadaran DEMOKRASI yang bebas dari politik uang
4. Mengawasi, melaporkan praktek politik uang kepada pihak terkait
5. Membantu KPU & BANWASLU dalam mengawal pemilu BERSIH di ogan ilir 2020.
6. Membatu pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di pilkada Ogan ilir 2020
7. Menjadi sentral CEGAH & TANGKAL praktek peredaran uang hasil kejahatan narkoba dalam pilkada ogan ilir 2020.
Dengan dibentuknya satgas anti politik uang ini diharapkan Pilkada ogan ilir 9 Desember 2020 dapat berjalan damai, aman dan jujur dan bebas dari politik uang.
Harapan terbesar kami selaku warga masyarakat ogan ilir mencita-citakan pemimpin yang amanah, jujur, adil dan mencintai rakyat ogan ilir secara nyata baik dalam sikap dan tidakan yang memikirkan hajad hidup orang banyak, serta mampu memabawa ogan ilir lebih maju dalam segala bidang kehidupan.
Ketua Satgas Anti Politik Uang Caram Seguguk
ANDREAS OP
(Ril/Red)