Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—– Usai menerima laporan dari korban bernama Thrisia Larasati (25) wiraswasta warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, jajaran unit Reskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan turun ke TKP serta menggali berbagai informasi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan LP/B-118/V/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 24 Mei 2021 atas kasus dugaan tindak pidana melakukan Pencurian dengan Pemberatatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, serta diperkuat dengan mendengarkan keterangan saksi Eli Hartini (32) seorang Ibu Rumah Tanggal (IRT) warga Jl RE Martadinata nomor 76 RT 002 RW 001 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, unit Reskrim Polres Lahat yang dikenal Team Tiger’s langsung melakukan Lidik kelapangan guna memburu keberadaan tersangka.
Untuk kejadian kasus dugaan tindak pidana melakukan Pencurian dengan Pemberatatan (Curat) tersebut, pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Srinanti RD PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H. Burmawi S.Ik, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya, penangkapan salah satu pelaku tindak pidana dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB dengan TKP disimpang Srinanti Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yakni, M.Rayhan (18) seorang buruh warga Desa Manggul Kecamatan Lahat, dan DPO bernama Muhamad Yusuf (18) buruh warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
“Awalnya, kedua tersangka berboncengan mengendarai motor R2 Honda CB 150, sedangkan M.Reyhan selaku Jokki, teman yang dibonceng DPO M.Yusuf merampas satu unit Handphone Merk OPPO A31 Warna Biru dengan IMEI : 860883042972651 milik Korban yang sedang duduk diatas sepeda motor R2 dilokasi kejadian,” ujar Liespono pada Kamis (27/05/2021)
Setelah berhasil merampas satu unit Handphone Merk OPPO A31 Warna Biru dengan IMEI : 860883042972651 dari tangan korban Thrisia Larasati, dikatakan Liespono, keduanya langsung kabur. Akibat, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.4.999.000,-selanjutnya korban melaporkan kejadian itu, ke Polres Lahat guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk kronologis penangkapan, berbekal laporan korban, sambung PAUR Humas Polres Lahat, unit Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Curat yang bernama M Reyhan dan tersangka lainnya (Lidik). “Korban yang lagi duduk diatas motor dirampas lah oleh kedua terduga pelaku, kemudian sipelapor berteriak jambret lalu dikejar oleh korban sekitar 100 meter kedua pelaku kabur,” ujarnya .
Masih katanya, saat melarikan diri kearah RD PJKA menggunakan satu unit motor CB 150 R warna merah maroon, ketika dijalan motor menabrak warga RD PJKA yang sedang bermotor, lalu, jatuh tersungkur ke aspal dan kemudian diamankan oleh warga sekitar. Tapi, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Sedangkan, TSK M Reyhan dibawa ke RSUD Lahat untuk dilakukan pengobatan, selanjutnya, digelandang ke Polres Lahat guna untuk proses hukum yang berlaku.
“Tersangka M.Reyhan termasuk barang bukti (BB) berupa 1 buah senjata tajam (Sajam), jenis pisau, 1 unit sepeda motor R2 Honda CB 150 R warna merah Maroon, dan 1 unit Handphone Merk OPPO A31 Warna Biru dengan IMEI:860883042972651 telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan, satu tersangka lainnya berhasil kabur dan masih dalam Lidik,” pungkasnya. (EY)