Relasipublik.com | Lahat
—Dalam memberikan rasa aman dan terhindar pekerja ilegal di luar negeri di laksanakan Sosialisasi peran serta masyarakat dalam program penempatan dan perlindungan pekerja Migran Indonesia .
Selasa (28/11/2023) bertempat di hotel Cendrawasih kabupaten Lahat provinsi Sumsel.
Tampak dalam kegiatan Ir Sri Meliyana anggota DPR RI komisi IX, Anggota DPRD provinsi Sumsel Saifuddin Aswari Rivai SE, Nara sumber kegiatan Togu Parulian Simarangkir ST Plt kepala balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) provinsi Sumsel, Kepala Bidang pelatihan produktivitas dan penempatan tenaga kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten lahan Tubiska Surya Jaya serta ratusan peserta kegiatan.
Ir Sri Meliyana anggota DPR RI komisi IX menyampaikan terimakasih kepada peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini yang semangat tadi terlihat dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya ujarnya membuka sambutan.
Disampaikannya, “Sosialisasi ini dalam mencegah tidak kekerasan untuk pekerjaan luar negeri dulu di sebut tenaga kerja Indonesia (TKI) Tenaga Kerja Wanita (TKW) tetapi sekarang di sebut Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kenapa banyak tindak kekerasan karena ilegal pergi tanpa ikut prosedur, Nah sosialisasi kita hari ini akan mengajari kita bagaimana bila akan keluar negeri. Selain itu apa yang kita dapat ilmu kita sampaikan kembali ke keluarga kita sahabat dan lingkungan kita,” ungkapnya.
Togu Parulian Simarangkir ST Plt kepala balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dalam paparannya menyampaikan Bila ingin keluar negeri harus ada izin kewenangan Pemerintah desa yang langsung berhubungan dengan masyarakat, ketika bapak ibu ingin bekerja ke luar negeri semestinya harusnya ada izin dari keluarga kemudian juga ada beberapa izin yang harus dipenuhi yang disahkan oleh Pemerintah Desa nah artinya disitu bahwa pemerintahan yang paling terdekat dengan masyarakat adalah kepala desa .
Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu terbagi dalam tiga kelompok perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan sesudah bekerja.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawal penyebarluasan program penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mari bersama lakukan kawal kenali prosedurnya , waspadai iming iming calo, dan laporkan pelaku penempatan non prosedural. # SIKATSINDIKAT ,” katanya.
Kepala Bidang pelatihan produktivitas dan penempatan tenaga kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat Tubiska Surya Jaya menyampaikan undang-undang nomor 39 tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja migran Indonesia itu dilindungi oleh negara Jadi intinya kami pihak Pemda Kabupaten Lahat khususnya dalam keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ini keluar negeri sekarang sudah memakai aplikasi siap kerja jadi segala sesuatu administrasi melalui aplikasi siap kerja ini wajib dipenuhi oleh calon pekerja migran ini di Indonesia agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan ,” ucapnya
Di akhir sosialisasi Anggota DPR RI Komisi IX Ir Sri Meliyana menyampaikan Kalau kita pergi keluar Negeri jadi pekerja migran Indonesia (PMI) Negara kita tau jadi kita sudah terdata dan tercatat artinya harus sesuai prosedur selain itu pengenalan bahasa dan pengenalan budaya itu penting untuk PMI, dokumen yang benar tidak boleh ada pemalsuan, ada keterangan/izin dari wilayah setempat kades, kadus selain itu sifat penyayang sopan santun dari kita namun intinya jangan Ilegal,” pungkasnya. (EY)