Relasipublik.com | Lahat
—Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lahat
Pemusnahan Barang bukti tahun 2023 yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) Rabu (13/12/2023) bertempat di halaman kantor Kejari Lahat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tindak pidana narkotika ada 31 (tiga puluh satu) perkara,Ganja sebanyak 1.213,018 (seribu dua ratus tiga belas koma delapan belas) gram . Matemfetamina 373,62 (Tiga ratus tujuh puluh tiga koma enam puluh dua) gram. Serta barang bukti lain seperti alat hisap Shabu, baju, celana tas, Handohone, timbangan serta alat bukti lainnya. ucap ucap Kasi P3R Angger Pratomo SH.MH.
“Kemudian, tindak pidana terhadap orang dan harta benda ada 14 (empat belas) perkara. Barang bukti: Senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk dan barang bukti lainnya. Tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL ada 2 (dua) perkara. Barang bukti Senjata Api laras panjang: 1 (satu) pucuk dan 43 (empat puluh satu) butir peluru. Dan baju, celana, flashdisk serta barang bukti lainnya ,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SH.MH mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Semua perkara itu suah berkekuatan hukum tetap, sudah inkracht,” ucapnya .
Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri dari Pemkab Lahat diwakili Kadinkes Lahat, perwakilan Kodim 0405/Lahat , Pengadilan Negeri Lahat dan dari Polres Lahat. (EY)