Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Info Masyarakat, Warga Kikim Tengah Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

308
×

Info Masyarakat, Warga Kikim Tengah Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu Lae Tambunan SH MH Kanit IDIK I Sat Res Narkoba Ipda Noprianto SH., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba Bripka Jupriadi beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Lahat.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 65 / VIII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 14 Agustus 2025.

Terduga TSK yang diamankan Junedi (50 tahun) Karyawan swasta, beralamat di Desa tanjung Aur kec.kikim tengah Kab Lahat. Untuk status pelaku Pengedar narkotika jenis sabu, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47gr (Dua koma empat tujuh) gram, 1 (Satu) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43gr (Nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) Bal bungkus plastik klip transparan dan Uang Tunai sebesar Rp.10,000(Sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan 2(dua) lembar uang Rp.5,000(lima ribu rupiah).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK,melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16:00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika tepatnya di sebuah rumah di desa tanjung Aur kec.kikim tengah Kabupaten Lahat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui selanjutnya anggota Sat resnarkoba Polres Lahat mendatangi tempat yang di laporkan masyarakat tersebut sekira pukul 17.50 Wib petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Junedi di rumahnya tepatnya di desa tanjung Aur kec.kikim tengah kabupaten Lahat”, ucap Aiptu Lispono . Jumat (15/08/2025)

Kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan pakaian rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :1 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu di temukan di dalam saku celana bagian belakang terlapor dan 1 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi di kamar terlapor terbalut uang, dan 1(satu) bal plastik klip transparan di kamar Terlapor.

Tersangka Junedi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang didapat di TKP dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *