Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Info Masyarakat, Pengedar Sabu ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lahat

522
×

Info Masyarakat, Pengedar Sabu ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,-Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu Lae Tambunan SH.,MH., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba Ipda Raden Putro SH., Beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 107/ XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 23 November 2025.

Kejadian pada Hari Mingu Tanggal 23 November 2025 sekira jam 04.15 Wib. TKP
Di JL. Lintas Lahat – Muara Enim tepatnya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat

Tersangka yang diamankan Suparno Pekerjaan Karyawan swasta beralamat di Talang Sawah Kel. Bangun Rejo Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bangun Rejo Kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.

Adapun barang bukti yaitu 2 (dua ) paket kristal Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 51.05 (lima puluh satu koma nol lima) gram, 1 (satu) lembar tisu. 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y12s warna Biru dengan No. Sim-Card: 0895-2695-6619, dengan No. IMEI (slot sim 1) 869109056673030 dan No. IMEI (slot sim 2):899109056673022, ⁠1 (satu) unit Mobil Toyota Calya merah dengan No.Pol H 1308 MX dengan No.Rangka: MHKA6GJ6JJJ099669 Dan No.Mesin 3NRH336796 .

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna merah diduga membawa Narkotika jenis sabu di JL. Lintas Lahat – Muara Enim.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, Personil Sat Res Narkoba melakukan pengintaian di seputaran Jl. Lintas Lahat – Muara Enim, setelah Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat memastikan Mobil yang dimaksud, Personil Sat Res Narkoba melakukan pembuntutan / surveillance terhadap Mobil tersebut serta berkoordinasi dengan petugas penjaga palang pintu Kereta Api di Desa Ulak Pandan untuk melakukan penutupan palang pintu Kereta Api,

“Maka pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 04.15 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penutupan palang pintu Kereta Api dan berhasil memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya merah dengan No.Pol H 1308 MX di perlintasan Kereta Api Desa Ulak Pandan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka a.n. SUPARNO Bin SUKER (Alm) yang sedang mengendarai mobil tersebut”, ucapnya.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di dalam mobil Tersangka ditemukan 1 (satu) buah bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu ) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu di bawah jok sopir tepat di bawah tersangka duduk.

Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bungkusan tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga Narkotika jenis sabu di bawah tuas gigi mobil tsb, Personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y12s warna Biru dengan No. Sim-Card: 0895-2695-6619 milik sdr SUPARNO Bin SUKER (Alm) karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.

“Dan diakui oleh Tersangka a.n. SUPARNO Bin SUKER (Alm) bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dengan cara membeli di Simpang Niru Kec. Belimbing Kab. Muara Enim”, ucapnya.

Statusnya Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Padal yang di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka a.n. SUPARNO Bin SUKER (Alm) berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *