Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
–Terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba Fredi (27 tahun) Tuna Karya Warga Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat.
Hal ini berdasarkan – LP – A / 36 / III / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 Maret 2021. Pelaku Terciduk di Prumnas Griya Selawi Indah Desa Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat
Adapun Barang Bukti yaitu 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat lima gram), 1 (satu) potong celana jeans pendek merk Kick Denim. Dengan Berat Bruto Sabu 2,45 gram dan statusnya kurir .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH melalui di dampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan terjadi transaksi narkoba, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui.
“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira jam 13.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seorang Laki Laki an. Fredi di Prumnas Griya Selawi Indah Desa Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat”, ujarnya. Rabu (17/03/2021).
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya”, katanya .
Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)