Relasipublik.com | Lahat,- Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Lahat mengikuti Koordinasi Teknis (Kortek) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertempat di Aula Lantai IV Bank BRI Kapten A Rivai Palembang, Senin (16/6/2025). Mengusung tema “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, PK Bapas Lahat pun menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam pengimplementasiannya.
Sebagai penyelenggara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan mengundang beberapa narasumber kompeten di bidangnya, mulai dari Kementerian Hukum; Kepolisian; Kejaksaan; Pengadilan dan Pemerintah Daerah serta Akademisi. Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno yang diwakilkan Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Mujiarto, menyampaikan bahwa PK memiliki peran penting dan strategis dalam KUHP baru. Reformasi hukum pidana melalui KUHP baru yang akan mulai diterapkan 1 Januari 2026 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara adaptif dan profesional.
PK kini memiliki kewenangan tidak hanya dalam melakukan penelitian terhadap klien anak, tetapi juga terhadap klien dewasa yang melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). KUHP baru tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi.
Sementara para narasumber memaparkan berbagai implikasi penting dari KUHP baru terhadap peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), khususnya dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan dan pelaksanaan tugas pembimbingan. Disampaikan bahwa KUHP baru membawa banyak perubahan fundamental, termasuk mengenai pengaturan pemidanaan, pidana kerja sosial, serta pengaturan pidana mati yang kini bersifat alternatif.
Diskusi berlangsung dinamis dan mencerminkan semangat bersama untuk memperdalam pemahaman dan memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam penerapan KUHP baru di lapangan. Kegiatan berlangsung lancar dan produktif, serta diharapkan mampu menjadi dasar penguatan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dan sinergi antar penegak hukum di tingkat daerah, seiring berjalannya transisi sistem hukum pidana nasional menuju arah yang lebih modern dan humanis.(EY)