Sumsel.relasipublik.com | Ogan Ilir –Mengecam Pernyataan Kepala Desa (Kades) Ibul Kec.pemulutan Ilir Kab.Ogan Ilir (OI) Mamat (panggilan akrab) yang lakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, oknum kades tersebutpun dapat di pidanakan.
“Kata-kata yang di lontarkan sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media”ujar Dedi Kabiro Ogan Ilir Media Sumsel.relasipublik.com
Diterangkannya, kejadian berawal saat awak media dan rekannya ingin menanyakan perkembangan pembangunan desa.
Kades mwnyampaikan, Lepaskan saja ID Card kamu,karena disini bukan tempatnya wartawan”.ucap kades Mamat dengan nada lantang.
Menurut dia, pernyataan Mamat Kades IbulĀ Kec.Pemulutan Ilir kab.OI bisa masuk dalam ranah pidana karena telah menghina profesi wartawan, Indonesia adalah negara hukum merujuk pada kitab undang-undang hukum pidana(KUHP).
pencemaran nama baik di atur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara dan ayat (2) ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan.
Kabiro Sumsel media Relasi Publik mendesak mendesak aparat kepolisian menindak lanjuti perkara hukum yang di lakukan Oknum kades, terkait ucapan yang telah menghina profesi wartawan, pasalnya tugas jurnalis telah di lindungi undang-undang.
Memberikan informasi yang akurat dalam perkembangan desa serta memajukan pembangunan desa di suatu daerah itu yang benar, bukan malah menginjak-injak profesi kami ,ini tidak bisa dibiarkan “.kata Dedi. Rabu (21/07/2021)
Untuk itu awak media akan meneruskan pelaporan ke pihak berwajib untuk menindak lanjuti pasal penghinaan yang di lakukan oleh oknum kades terhadap insan media. (Dedi)