Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaNasionalPeristiwaSumatera SelatanTerbaru

HIMBA dan AMS Mendesak Presiden Batalkan UU CIPTA KERJA dan OMNIBUS LAW

187
×

HIMBA dan AMS Mendesak Presiden Batalkan UU CIPTA KERJA dan OMNIBUS LAW

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Sumsel – Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA) Yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa Sumatera Selatan (AMS) menyampaikan aspirasi tentang pengesahan Omnibus Law yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) beberapa pekan yang lalu.

Pada tanggal 05 oktober 2020, pukul : 22.00 Wib, Telah disahkan Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI dan Pemerintah, Jum’at 30/10/2020 Ulil Mustopa sebagai Ketum Himba saat di konfirmasi oleh awak media Relasipublik.com Dicky & ulil mengutarakan percakapannya. Berangkat dari situasi dan kondisi gelombang penolakan yang terjadi di Indonesia beberapa terakhir ini, HIMBA dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan melakukan Kajian dan Diskusi mengenai Omnibus Law (Undang- Undang Cipta Kerja) yang mendalam, Maka dengan ini Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA) dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan Menyatakan Sikap Menolak terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, dengan Point Sebagai berikut :

Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja sebab bertentangan dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai dapat merugikan para buruh, dan petani. Serta perumusan UU Cipta Kerja dilaksanakan secara tertutup dan Mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu terkait pencabutan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat menjadi polemik di setiap kalangan intelektual dan kampus menorekan pernyataan.

“Mosi tidak percaya terhadap”

Pada tanggal 26 Oktober 2020, HIMBA bersama Aliansi Mahasiswa Sum-Sel bersama Perwakilan DPRD Sum-Sel berangkat menuju Jakarta dan diterima Audiensi oleh DPR RI Pada Tanggal 27 Oktober 2020 di gedung DPR RI, Senayan selanjutnya langsung disampaikan ke KEMENSETNEG di Jakarta Pusat.

Lanjut Ulil Gerakan ini Murni tidak melibatkan pihak- pihak terkait,maka kami Himpunan Mahasiswa Banyuasin tergabung dalam Aliansi Mahasiswa SUM-SEL adalah Rumpun perjuangan yang dilakukan oleh Mahasiswa/i, beserta Elemen Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Daerah untuk Rakyat Indonesia Khususnya Sumatera Selatan,

Pada Audiensi tanggal 27 Oktober 2020, kami Aliansi Mahasiswa Sum-Sel hanya diterima oleh beberapa fraksi yang menolak terkait pengesahan Omnibus Law sampai saat ini.

Maka dengan ini kami HIMBA yang tergabung dalam Aliansi ini menuntut kepada Presiden RI untuk sesegera mengeluarkan Perppu Pembatalan Omnibus Law.

Jika tidak dikeluarkannya Perppu maka kami HIMBA bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Terkhusus Mahasiswa Sum-Sel akan terus menerus melakukan Aksi secara Masif baik skala daerah, Provinsi maupun Nasional.

Perwakilan lapangan yang juga menjabat Sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), Ulil Mustofa menyatakan, tujuan dari kita kesenayan Jakarta adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan kami harapkan DPRD dan pemerintah Kab. Banyuasin menangkap Aspirasi ini,

kami akan tetap mengawal ini bahkan jika diperlukan kami akan turun Aksi skala daerah di Pemkab. Banyuasin agar Membersamai perjuangan Ini karena kami mahasiswa yang gandrung akan keadilan dan bahasa tanpa kebohongan.
Hidup.. Mahasiswa..!!!
Hidup.. Rakyat Indonesia..!!
Hidup.. Perempuan..!!
Hidup.. Buruh Tani…!!
Tandasnya.

Selaku Ketua Umum HIMBA Menjelaskan senada dengan SekJend. HIMBA Bahwa Aksi ini adalah bukti Bahwa Mahasiswa Banyuasin peduli terhadap keberlangsungan kedepan jika Omnimbus Law UU Cipta kerja ini berjalan kita bisa jadi budak di negara kita sendiri,dan gerakan ini pyur adalah perjuangan yang hanya di tunggangi kepentingan Rakyat dan gelombang demonstrasi hingga omnibus law dibatalkan.

Apalagi Himpunan Mahasiswa Banyuasin yang tentunya punya teritorial di kabupaten Banyuasin jika memang mendesak dan diperlukan kami turun dalam skala Daerah maka kami siap dan tentukan yang kami perjuangan adalah hak hak Masyarakat Indonesia khusus Rakyat kabupaten Banyuasin karana mahasiswa adalah agent perubahan Tentunya ke arah yang lebih baik.

Karena, Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama.pungkasnya.(**Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *