Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Harga Pupuk Subsidi Pertanian Mengalami Kenaikan

520
×

Harga Pupuk Subsidi Pertanian Mengalami Kenaikan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat – Harga pupuk subsidi mengalami kenaikan, Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020, yang mengatur tentang  Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Kepada awak media Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat Ir .Otong Heriadi melalui Kabid Prasarana Dinas Pertanian Herman Suyanto didampingi Kasi Pupuk,Pestisida Surya Agustina SP.MM menyampaikan “Berdasarkan Peraturan menteri Pertanian No 49 tahun 2020, pemerintah telah menetapkan harga baru. Harga Eceren Tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Kenaikan harga pupuk bersubsidi mulai awal Januari tahun ini, ” ungkapnya. Senin ( 25/01/2021) bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lahat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berbagai jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi  dari pemerintah, mengalami kenaikan harga. Meliputi pupuk jenis Urea naik Rp 450 per kg, dari Rp 1.800 per kg, naik menjadi Rp 2.250 per Kg atau Rp 112.500 per sak/karung .

“Sedangkan pupuk ZA, naik Rp 300 per kg dari Rp 1.400 per kg menjadi Rp 1.700 per kg menjadi Rp 85.000 per sak. Pupuk SP-36 naik Rp 400 per kg, dari Rp 2.000 menjadi 2.400 per kg. Pupuk petragonik /pil yang butiran dari Rp 500 per Kg menjadi Rp 800 per Kg persak Rp 32 000 kg. Untuk pupuk NPK Phonska atau pupuk lengkap tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300 per kg”, ujarnya .

“Khusus Tanaman pangan seperti padi Palawija  SP-36 dan ZA tidak ada lagi subsidi balik ke harga yang lama, Kenaikan ini  berlaku per Januari tahun  2021”, katanya.

Surya Agustina menyebutkan, yang bisa membeli pupuk subsidi tersebut, tetap para petani yang data identitasnya sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) dan memiliki kartu tani. ”Yang tidak terdata dalam e-RDKK, tetap tidak bisa membeli pupuk subsidi, karena pembeliannya harus dengan menggunakan kartu tani,” kata dia.

“Semoga kebutuhan pupuk di petani tidak langkah lagi, adanya pemerataan untuk petani dan harapan kami hasil petani lebih maksimal”, ujarnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *