Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
Bertempat di Ruang sidang 1 (satu) Prof. Dr Oemar Seno Adji PN Lahat, Pada hari Senin tanggal 08 maret 2021 sekitar pukul 10.00 wib s/d pukul. 11.00 wib. Pelaksanaan sidang Prapradilan Pemohon an. Krismonika Gusta kepada Termohon Kapolda Sumsel Cq Kapolres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan membenarkan Giat sidang tersebut, Giat Kuasa Hukum Akp Zulfikar SH dkk yang mewakili Termahon (Kapolda Sumsel cq Kapolres Lahat) dalam sidang gugatan Praperadilan sehubungan penanganan perkara Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Tsk an. Krismonika Gusta .
Kuasa Hukum termohon Akp Zulfikar dkk telah mengikuti kegiatan Sidang Prapradilan dengan agenda Pembacaan Putusan Sidang Prapradilan. Dengan Lawan / pemohon Krismonika Gusta yang diwakili oleh LBH Palembang Taslim SH MH dkk.
Anggota Persidangan, Pimpinan Sidang Ketua Hakim Tunggal Renaldo Meiji Tobing SH MH, Panitra Pengganti Yuliansyah SH .
Adapun Urutan Acara Sidang Pemohon dan Termohon masuk ke ruangan sidang,
Pembukaan Sidang dipimpin Hakim Ketua Sidang selanjutnya Hakim Ketua Membacakan Keputusan Sidang Praperadilan.
“Putusan sidang Praperadilan yaitu menolak semua tuntutan pemohon dan membebankan seluruh biaya sidang kepada pemohon” ujarnya .
Selama proses sidang berlangsung dilakukan Pengamanan dari Pers Polri Polres Lahat (Shabara, Sat Reskrimum, Satres Narkoba, Sat Intel, Sat Lantas, Provos) serta
Pers TNI (Kodim 0405 Lahat, Sub Denpom Lahat) selama kegiatan sidang berjalan aman dan lancar. (EY)