Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Musi Rawas UtaraTerbaru

Gugatan Paslon Nomor 3, Syarif Hidayat-Suryan Diterima Dan Teregistrasi Di MK

162
×

Gugatan Paslon Nomor 3, Syarif Hidayat-Suryan Diterima Dan Teregistrasi Di MK

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muratara – Gugatan pasangan calon (Paslon) No 3 Drs H M Syarif Hidayat- H Suryan, diterima dan teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), akta registrasi perkara Konstitusi Nomor 3/PAN.MK/ARPK/01/2021. Dengan registrasi perkara NOMOR 03/PHP.BUP-XIX/2021.

Bupati Muratara Drs H M Syarif Hidayat

Didalam akta registrasi perkara konstitusi NOMOR 03/PHP.BUP-XIX/2021, menyebutkan Senin (18/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara: NOMOR 03/PHP.BUP-XIX/202, diajukan oleh: Drs. H. M. Syarif HD dan Surian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020, Nomor Urut 3.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Desember 2020 memberi kuasa kepada ILHAM PATAHILLAH, S.H.,M.H., dkk. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON, Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Calon Bupati Muratara No urut 3, Drs H M Syarif Hidayat, dihubungi melalui What App, mengakui bahwa gugatan diterima dan registrasi. Dengan diterimanya gugatan dan terigister maka akan lanjutkan dengan sidang. ” Diterima dan registrasi. Lanjut sidang,”ucapnya.

Terpisah Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko Effendi Roni, membenarkan bahwa hari, Senin (18/1/2021) sudah keluar perkara permohonan NOMOR 03/PHP.BUP-XIX/2021.

“Kami standby sesuai dengan permohonan ini. Sesuai dengan petunjuk KPU RI tentang apa-apa saya yang perlu dipersiapkan,”tegasnya.

Dikatakannya sesuai dengan pokok perkara itu menjadi alat bukti dari termohon. “Artinya kami menyiapkan bukti dari permohonan itu,”tegasnya.

Dikatakannya, gugatan yang diajukan pemohon yakni masalah administrasi, pencalonan dan kampanye serta tuntutan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Rupit, Rawas Ilir, Rawas Ulu dan Karang Dapo.,”jelasnya.

Di tempat terpisah, awak media relasipublik.com mendapat jawaban dari ketua team kemenangan paslon 01 Romadhon taupik berharap keputusan ini harus kita terima dengan lapang dada dan megikuti proses hukum di MK. (Don).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *