RELASIPUBLIK.COM. PALEMBANG,- 30 /10/2024/, Diduga oknum aparat penegak hukum( APH ) bermain mata dengan mafia gudang bbm ilegal tersebut
Aktivitas gudang bbm ilegal tersebut di wilayah begayut letak nya pinggir jalan desa Babatan Saudagar kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir ( OI)pas sudah lewat jembatan panjang begayut.
Dibebarah hari yang lalu kami dari tim pihak media melihat di dalam gudang tersebut melihat ada mobil tengki warna biru dan mobil truk dan diduga mobil tersebut lg bongkar bbm karena mobil tersebut lg di dalam gudang minyak ilegal, hingga sampai sekarang belum ada langkah kongkrit di lakukan oleh pihak penegak hukum APH di Sumatera Selatan ini.
Diduga oknum Mafia minyak ilegal ini sudah melanggar hukum migas. pasal ,53 undang undang migas, perubahan atas pasal 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 ,ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Kapolri jenderal pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.menyatakan perangi lah mafia minyak ilegal dan berantas sehingga tidak merusak lingkungan sistem.yang ada di muka bumi ini untuk bagi mafia minyak ilegal jangan lagi di lakukan karena sudah merusak sistem migas pungkas,
Tim.media