Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Gerebek Bandar Narkoba, 1 Anggota Polres Lahat Meninggal

249
×

Gerebek Bandar Narkoba, 1 Anggota Polres Lahat Meninggal

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com I Lahat, – Jajaran Sat Resnarkoba, dibawah pimpinan AKP Kairuddin SH, yang didampingi KBO Res Narkoba Iptu Muhammad dan personel telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Ganja,pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 Sekira Jam 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku EBI Bin MUSTOPA (Alm) tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat.

Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan Ebi (27 tahun) Pekerjaan : Petani warga Desa Simpang III Pumu Kec Tanjung Sakti Pumu Kab Lahat, Lindi Fernandes (20 tahun) warga yang sama Alamat : Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat.

Dengan Barang Bukti : 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram), dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau. Dengan status pengedar.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH.SIK.MH, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono menyampaikan Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 Sekira Jam 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku An. EBI tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut.

Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Lahat dipimpin oleh KBO Satnarkoba IPTU MUHAMAD, S.M. melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Pada saat petugas polisi mendatangi rumah milik terduga pelaku An. EBI, pelaku an. EBI membuka pintu depan rumah miliknya ia langsung mengibaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau miliknya secara membabi buta dan berhasil melukai 3 (tiga) orang petugas polisi an. *BRIPKA KUNTHO WIBISONO, S.E., BRIGADIR DIDIT PRASETYA, S.H., dan BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH*, lalu terduga pelaku an. EBI melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya”, ucap Lispono SH.,

“Atas kejadian tersebut petugas polisi melakukan tindakan tegas secara terukur untuk dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki sdr. EBI Bin MUSTOPA (Alm) guna melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan,” ucapnya. Rabu (22/01/2025)

Setelah petugas berhasil melumpuhkan sdr. EBI Bin MUSTOPA (Alm) dan LINDI FERNANDES Bin BIDI, petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram).

Pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut 1 (satu) personil Sat Res Narkoba Polres Lahat an. BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH dinyatakan MD di rumah sakit Basemah Pagaralam. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *