Relasipublik.com | Palembang – Focus Group Discussion “Mewujudkan Tata Ruang Yang Adil Dan Berkelanjutan di Lebak Rawang” (Potensi dan pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian) yang di selenggarakan di Ruang Meeting Hotel Swarna Dwipa, Senin (12/04/2021).
Lahan gambut terbentuk karena adanya penambahan bahan organik yang segar dan lebih cepat daripada perombakannya, sehingga terjadi timbunan organik dari waktu ke waktu. Gambut Indonesia sangat potensial dimanfaatkan untuk penyediaan bahan pangan. Pemanfaatan lahan gambut yang lebih masif untuk memasok bahan pangan dipicu oleh yang pertama adalah laju alih fungsi lahan pertanian, kedua belum lagi pertambahan jumlah azspenduduk, dan yang terakhir keinginan menjadikan Kabupaten OKI sebagai lumbung pangan Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintau No. 71 Tahun 2014 yang kemudian dirubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016, Kawasan Hidrologis Gambut dibagi menjadi 2 (dua) Klasifikasi yaitu 1). Kawasan Lindung dan 2). Kawasan Budidaya. Pembagian dua wilayah ini di ambil berdasarkan indikator fisik berupa ketebalan lapisan gambut, wilayah yang dengan kedalaman lampisan gambut 3 (tiga) Meter keatas di kelompokkan menjadi wilayah lindung sedangkan kawasan budidaya dimana wilayah ter
sebut sudah di identifikasi oleh WALHI Sumsel bersama masyarakat sehingga objek tersebut bisa di kelola oleh masyarakat. Lahan gambut tidak saja dimanfaatkan sebagai media tumbuh tanaman, tetapi juga sekaligus sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian petani dan sebagai media tumbuh, lahan ini telah puluhan tahun di manfaatkan petani untuk mendukung kehidupan mereka. Apalagi variates tanaman lokal seperti kayu gelam, kayu Prepat terkubur, Padi dan sumber mata pencaharian lainnya seperti masih banyak habitat biota lainnya sangat menunjang perekonomian masyarakat di 3 (tiga) desa yaitu Desa Jerambah Rengas, Lebung Itam serta Tulung Seluang belum lagi potensi ikan yang masih banyak.
Dala hal tersebut WALHI Sumsel mendorong terwujudnya kedaulatan atas pangan yang masuk dalam 4 (empat) tatanan, tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi untuk mendorong seperti :
1. Menyusun konsep bersama masyarakat dalam melakukan perencanaan tata kelola di lebak Rawang khususnya di Desa Jerambah Rengas Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2. Mambangun strategi bersama masyarakat dalam melakukan pengelolaan, pemilihan komoditas tanaman di lahan gambut dagkal seperti yakni tanaman pangan/palawija (hortikultura) dan tanaman tahunan
3. Serta dalam Provinsi Sumsel sehingga di perlukan strategi untuk mengatasinya. Apalagi Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia / FAO (Food and Agriculture Organization) pada 2020, memperingatkan ancaman krisis pangan akibat terhambatnya rantai pasokan pangan saat pandemi
4. Dan juga kami berpandangan bahwa untuk ketahanan oagan di Kab. OKI harus bisa memberikan jaminan berkelanjutan ekologi, sosial, budaya, politik, dan ekonomi serta jaminn ruang hidup yang adil dan nyaman khususnya masyarakat yang mengelola di lebak rawang untuk mengantisipasi terancamnya, terganggunya atau hilangnya aset produksi dan konsumsi masyarakat desa yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup dannakan hilangnya daya pulih ekosistem gambut.(Ocha)