Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Entaskan Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan, Pemda dan Kejari Lahat Sosialisasi Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021

128
×

Entaskan Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan, Pemda dan Kejari Lahat Sosialisasi Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Dalam mensejahterakan masyarakat, Pemda Lahat melalui DPMPTSP dan Kejaksaan Negeri Lahat beserta BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan Implementasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha di kabupaten Lahat .Selasa (13/08/2024)
Bertempat di gedung pertemuan Pemkab Lahat.

Kegiatan tersebut di dukung Pemkab Lahat di mana dalam kegiatan sosialisasi di buka Sekda Lahat Chandra SH MM, di apresiasi Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH MH sebagai narasumber dan narasumber lainnya Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat Yahya Edward, SE., MSi dan juga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat Yahya Edward, SE., MSi menyampaikan Dasar pelaksanaan kegiatan, undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial, Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan peserta khususnya dari tenaga kerja swasta/ UMKM, memberikan pengetahuan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, peserta dari pelaku usaha, PT dan CV di lingkungan pemerintah kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH menyampaikan
“Apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan program ini dari pemerintah dan hari ini
sosialisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan bila kepala daerah tidak melaksanakan Inpres No 2 tahun 2021 bisa kena sanksi. program ini sangat bagus dalam memberikan jaminan perlindungan juga mengentaskan kemiskinan”, tuturnya.

“Program ini premi sangat murah dan juga terkoneksi BPS sekali lagi apresiasi kepada BPJS ketenagakerjaan cabang Muara Enim yang melaksanakan kegiatan dan terimakasih kepada badan usaha yang hadir
Ini membuktikan tingkat kepedulian dari implementasi Inpres No 2 tahun 2021”, ujar Toto Roedianto.

Sekda Lahat saat membuka sosialisasi

Sementara PJ Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi melalui Sekda Lahat Chandra SH MM yang sekaligus membuka sosialisasi menyampaikan Hari ini kita bersama dalam sosialisasi Implementasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

” BPJS Ketenagakerjaan akan mensosialisasikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Mari bersama kita dukung program pemerintah Implementasi Inpres No 2 tahun 2021, Entas Kemiskinan dengan BPJS Ketenagakerjaan jika bukan kita siapa lagi setelah kegiatan ini ilmu yang di dapat untuk di teruskan kembali ,” ucap Sekda Lahat memulai sosialisasi.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah kegiatan Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan cabang Muara Enim Sonny Alonsye, SH, MH menyampaikan “Hari ini sosialisasi Inpres No 2 tahun 2021, bersama antara pihak pemerintah daerah , Kejaksaan Negeri Lahat dan BPJS ketenagakerjaan, tujuannya untuk memberikan sosialisasi pemahaman kepada pelaku usaha terhadap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan karena kepatuhan badan usaha masih rendah dalam memberikan perlindungan maupun dari pekerja dalam hal jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua”, katanya.

Program kami ada lima yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua ,jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. karena ini sektor usahanya kecil dan mikro maka mulai dari dengan dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mulai dari Rp 20.000 kurang lebih sampai dengan 3 program plus jaminan hari tua dengan iuran total Rp 226. 000. manfaatnya yang diberikan mulai pengobatan, perawatan di rumah sakit bila terjadi kecelakaan sampai sembuh, biaya transportasi 5 juta pulang pergi, santunan tidak mampu kerja sebagai ganti gaji diberi dasar UMK terus ada santunan kematian 48 kali gaji dasar UMK dan ada bantuan beasiswa anak maksimal dua anak di berikan totalnya 174 juta .

Selain itu santunan kematian meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja santunan ke ahli waris Rp 42 juta , dan ada jaminan hari tua yaitu tabungan yang di kembalikan kepada pekerja yang sudah berhenti kerja.

“Jadi kami program pemerintah, yang mana iurannya terjangkau tapi manfaatnya luar biasa. itu ada di peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2019 Jadi kami bukan asuransi swasta tapi program pemerintah tujuannya untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja yang ada di Indonesia umumnya dan kabupaten Lahat khususnya,” ucap Sonny.

Dalam kegiatan pelaku usaha yang hadir tidak terlalu banyak, sehingga DPMPTSP Kabupaten Lahat akan menindak lanjuti beberapa pelaku usaha dan berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan.

 

Di hari yang sama, BPJS ketenagakerjaan dan Pemkab Lahat melalui DPMPTSP Kabupaten Lahat melaksanakan MoU tentang pengintegrasian program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DPMPTSP Lahat.

Terpisah selesai kegiatan, Sekda Lahat Chandra SH MM mengajak bersama-sama dalam Implementasi Inpres No 2 tahun 2021, menyampaikan untuk mensejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di kabupaten Lahat, Pemkab Lahat akan mengagendakan Sosialisasi Kembali dalam optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”, tuturnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *