Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Herda Wati Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

391
×

Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Herda Wati Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Jajaran Satres Narkoba dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I IPDA NOPRIANTO, S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 95 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 03 November 2025.

Kejadiannya pada Hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira Jam 19.30 wib.TKP di
Jl. Lintas PT. Servo Km 107 Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat

Adapun tersangka yang diamankan Herdawati
Alias IDA Binti Bustomi (Alm) Perempuan usia
(47 tahun) warga Jl. Lintas PT. Servo KM. 107 Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat.

PASAL YANG DISANGKAKAN*
Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. STATUS
Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pil ekstasi

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH
Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. PT. Servo KM .107 Desa Muara Lawai Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang dilakukan oleh 1 (Satu) orang Perempuan yang bernama HERDA WATI Alias IDA Bin BUSTOMI (Alm).

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri -ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Sat Res Narkoba Polres Lahat. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.30 wib telah ditangkap 1 (satu) orang Tersangka a.n. Herdawati Alias IDA Binti BUSTOMI (Alm).
Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang berada di depan rumah miliknya yang beralamat di TKP tersebut.

Sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersangka berlari ke dalam rumah dan berhasil di lakukan penangkapan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat di dalam ruang tamu, kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka Herdawati Alias Ida didapatkan 1 (satu) buah kotak plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh sdri. Herda Wati Alias Ida.

Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan di dalam kamar milik sdri. Herda Wati Alias Ida di dalam lemari plastik didapatkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 75 (tujuh puluh lima) paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah wadah permen Merek Xylitol yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Biru muda logo Ferrari diduga Narkotika jenis pil Ekstasi dan 6 (enam) butir pecahan tablet warna Biru tua diduga Narkotika jenis pil ekstasi serta serbuk warna biru diduga Narkotika jenis pil Ekstasi.

Lalu di dalam lemari kayu di dalam kamar tersebut didapatkan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) plastik klip transparan berukuran kecil dan 12 (dua belas) plastik klip transparan berukuran besar diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu. Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit Handphone Android dan uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.

Selanjutnya tersangka a.n. Herda wati Alias Ida Binti Bustomi (Alm) berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *