Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Lelaki Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

243
×

Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Lelaki Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
-Satuan Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., Beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat dan diback up oleh anggota Polsek Tanjung Sakti, berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 89 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 25 Oktober 2025.

Adapun TSK pelaku yang berhasil diamankan yaitu : Fibi Wiroka Pekerjaan : Petani / Pekebun warga desa Kepala Siring Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat, Candra
pekerjaan tani, alamat desa Sindang Panjang Kec.Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat dan Dindin Istiawan Petani / Pekebun Alamat Desa Pulau Panas Kec. Tanjung Sakti Pumu kab Lahat.

PASAL YANG DISANGKAKAN : Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan STATUS : Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH
menyampaikan Adanya Laporan dari masyarakat ke Kasat Resnarkoba, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 wib personil Satresnarkoba dan diback up oleh personil polsek Tanjung sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. FIBI WIROKA Bin WINARTO dan personil Satresnarkoba Polres Lahat yang diback up oleh personil Polsek Tanjung Sakti berhasil menangkap tersangka a.n. FIBI WIROKA Bin WINARTO, CANDRA Bin MARTONO dan DINDIN ISTIAWAN Bin ZARKATI (Alm) yang mana saat itu tersangka sedang duduk di ruang tamu lantai 2 (dua) rumah milik tersangka a.n. CANDRA Bin MARTONO yang beralamat di Desa Sindang Panjang Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat”, ucap Aiptu Lispono SH pada senin (28/10/2025)

“Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver begagang hitam, 4 (empat) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm warna emas, 1 (satu) bal plastik klip transparan dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna tosca di temukan personil Satresnarkoba di dalam tas selempang merek CHEER SOUL warna cokelat yang digunakan tersangka a.n. FIBI WIROKA Bin WIRANTO pada saat itu”, ucapnya.

Kemudian ditemukan barang bukti kembali berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dan ditemukan kembali 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan dilantai rumah milik tersangka a.n. CANDRA Bin MARTONO.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka a.n. FIBI WIROKA Bin WIRANTO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket daun dan batang kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis Ganja yang ditemukan personil Satresnarkoba di atas kabin mobil cary warna hitam ber No. Pol BG 8422 WA,dan di akui oleh Tersangka a.n.FIBI WIROKA Bin WIRANTO barang bukti tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka a.n. FIBI WIROKA Bin WIRANTO, CANDRA Bin MARTONO dan DINDIN ISTIAWAN Bin ZARKAT (Alm berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *