Relasipublik.com | Lahat,- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat *IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H.,dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H.* beserta anggota Sat Res Narkoba .
Adapun terduga TSK Zakaria Bin Maharudin (Alm), laki laki, berusia 52 tahun ,tani beralamat desa Muara Maung kec. Merapi Barat, Kab. Lahat.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 21 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 15 April 2025
AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mrnyampaikan
Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 14.30 Wib di Rumah kontrakan milik terduga pelaku tepatnya di Desa Muara Maung Kec. Merapi Barat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu,
“Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang an. Zakaria “, Ujar Aiptu Lispono SH. Kamis 17 april 2025.
“Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tsb didapatkan barang bukti berupa : 30 (tiga puluh) paket kecil
serbuk kristal putih terbungkus plastik klip
transparan diduga narkotika, jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gr (enam koma nol tiga gram), 3 (tiga) buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah di modifikasi warna biru, (satu) buah tas tangan merk CK untuk status tersangka pengedar “, ujarnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)