Relasipublik.com | Lahat,
—Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH, telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis ganja berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP/A/35/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 09 April 2023.
Tersangka : Asmawi bin Maulana (45 tahun)
Pekerjaan Tani beralamat di desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Waktu Kejadian Hari Minggu tanggal 09 April 2023 Jam 20.00 Wib, TKP di Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat dengan status pengedar.
Pasal yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, didampingi kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH, melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di tkp ( tempat kejadian perkara ) .
“Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 april 2023 sekira jam 20.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang terduga pelaku an. Asmawi Bin Maulana yang sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku tepatnya di tkp ( tempat kejadian perkara ),” katanya.Selasa (11/04/2023)
Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong celana panjang motif loreng yang tergantung dibelakang pintu kamar terduga pelaku yang berisikan 4 (empat) paket sedang dan 50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di kamar tepatnya dibawah tempat tidur terduga pelaku dan 1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual di lantai kamar terduga pelaku.
Kemudian petugas juga memeriksa 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah yang didalam jok motor tersebut berisikan 13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja serta petugas polisi juga mengamankan 1 ( satu ) unit handphone android merk Redmi warna biru milik terduga pelaku yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terduga pelaku Asmawi.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)