Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Edarkan Narkoba Pedagang Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

60
×

Edarkan Narkoba Pedagang Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
Bravo untuk Satres Narkoba Polres Lahat, yang kembali ungkap kasus penyalah gunaan narkoba Supriyono (31 Tahun)
Pekerjaan Dagang Alamat Jl. SD Percontohan RT.019 RW.006 Kelurahan Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat.

Diamankan pada Hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 Jam 19.30 Wib di Pinggir Jl. Letnan Marzuki Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :- LP / A – 122 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 05 Agustus 2021.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Supriyono di Pinggir Jl. Letnan Marzuki Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat, saat ditangkap TSK baru saja sampai di TKP tersebut, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu yang didapatkan petugas di tanah tepatnya di samping kiri TSK berdiri,” ujarnya. Sabtu (07/08/2021)

Sedangkan Uang tunai sebesar Rp.50.000,- ditemukan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Tersangka yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut.

“Kemudian diakui oleh TSK bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang mana menurut keterangan TSK bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari sdr. Yayan, 40 Tahun, Wiraswasta, Kelurahan RD PJKA Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat dengan cara membeli untuk TSK jual kembali. BB yang ditemukan petugas diakui TSK adalah miliknya,” katanya .

Adapun Berat Bruto:- Shabu 0,19 gram dan statusnya pengedar .Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *