Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, Hendro Sawolo (40 tahun ) Pekerjaan Tuna Karya alamat Desa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat. Terciduk pada Hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 Jam 17.30 Wib di desanya .
Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor – LP / A – 110 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 16 Juli 2021. Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 .
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 17.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Hendro Sawolo di Desa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat, saat ditangkap TSK sedang berada di dalam rumah miliknya.
“Lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) butir kapsul warna kuning hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi, 2 (dua) ball plastik klip transparan dan 1 (satu) batang pipet plastik yang diujungnya telah diruncingi yang didapatkan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Tersangka. Dengan berat bruto Shabu 1,71 (satu koma tujuh satu) gram.Pil Ekstasi 2,59 (dua koma lima sembilan) gram statusnya pengedar katanya . Sabtu (17/07/2021)
Kemudian diakui oleh TSK bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang mana menurut keterangan TSK bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari sdr. AYI, 30 Tahun, Tuna Karya, Desa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat dengan cara dititipkan untuk tersangka jual kembali.
Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)