Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Edarkan Narkoba di Desa JH Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat

62
×

Edarkan Narkoba di Desa JH Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Lahat hal ini berdasarkan LP No – LP / A- 79 / V / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 24 Mei 2021.

Pelaku penyalah gunaan narkoba Johan Mahendra (19 tahun) Tuna Karya yang beralamat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Adapun Barang Bukti yaitu 48 ( empat puluh delapan) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. 4 ( empat ) lembar plastik klip transparan. Dengan Berat brutto:
Sabu 10,40 ( sepuluh koma empat nol) gram.
Dengan Status Pengedar

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Achmad Sik melalui AKP Zulfikar SH yang di sampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono SIk mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di tkp tersebut diatas.

“Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 18.30 wib dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki an.Johan Mahendra ditkp tersebut,” ujarnya .Selasa (25/05/2021)

Saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar Tsk petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 48 ( empat puluh delapan ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip bening tepatnya didalam lemari pakaian yang ada didalam kamar milik Tsk dan diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. Edi (22 tahun), tuna karya, Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat dengan cara dititipkan untuk jual kembali.

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lahat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(EY)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *