Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Edarkan Narkoba BP Diamankan di Desanya

197
×

Edarkan Narkoba BP Diamankan di Desanya

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP / A-127/ VIII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 14 Agustus 2021.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba
Bayu Pratama (23 tahun) Wiraswasta
Alamat Desa Pagar Jati Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat , diamankan polisi pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira Jam 16.00 Wib di desanya .

Adapun Barang Bukti :
1(satu) paket besar daun kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 182,4 gram, 1(satu) paket sedang daun kering terbungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 10,6 gram, 1(satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 5 gram, 1 (satu) unit timbangan manual, 1 (satu) unit Hp Android merk Realme warna abu-abu. Dengan Berat Bruto:
– Ganja 198 ( seratus Sembilan puluh delapan) gram dan status pengedar .

Pasal Yang disangkakan :
– Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009
– Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

“Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki an. Bayu Pratama di Desa Pagar Jati Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat, saat ditangkap TSK sedang duduk di pinggir jalan TKP tersebut,” ujarnya. Minggu (15/08/2021)

“Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan milik TSK, dan didapatkan barang bukti berupa 1(satu) paket besar daun kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja di dalam gulungan kasur tepatnya dikamar TSK, 1(satu) paket sedang daun kering terbungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis ganja yang berada di dalam baskom beras, 1(satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja yg ditemukan petugas dibawah lemari didlm kamar TSK. Petugas juga menemukan 1 (satu) unit timbangan manual ditemukan di lantai kamar,” katanya .

Kemudian petugas polisi juga nyita 1 (satu) unit Hp Android merk Realme warna abu-abu yang diduga ada kaitan dengan transaksi narkotika. Diakui oleh TSK BB ganja yang ditemukan adalah miliknya yg didapat dengan cara dititip untuk dijual oleh seseorang an. Iwan (30 Tahun), Desa Pagar jati Kec. Kikim Selatan ( DPO ).

Selanjutnya TSK berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *