Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Edarkan Ganja BW Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

285
×

Edarkan Ganja BW Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasi publik.com |  Lahat,
—Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba, hal ini  berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/58/VlI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Juli 2023.

Tersangka: Beni Wibowo (36 Tahun)
Pekerjaan : Swasta, warga Jalan Mawar Perumnas I  Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat diamankan Satres Narkoba Polres Lahat di rumahnya

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH, MH menyampaikan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp ( tempat kejadian perkara )  sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 00.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Beni Wibowo  yang sedang berada di rumah miliknya di tkp ,

“Dan saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka,  didapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 10 ( sepuluh ) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 4 ( empat ) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ditemukan  petugas polisi belakang rumah milik tersangka tepatnya disamping tempat cuci piring dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone android milik tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan diakui oleh Tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.,” Ungkapnya.Selasa (4/7/2023)

Dijelaskannya, Total Berat Bruto adalah 515,72 gr (lima ratus lima belas koma tujuh dua gram). Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan status pengedar .

                                                                                                                                             Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *