Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Edarkan Ganja 2 Lelaki Ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lahat*

266
×

Edarkan Ganja 2 Lelaki Ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lahat*

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat -Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., Beserta anggota, berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 92 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 30 Oktober 2025.

TKP di terminal Batay Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat, Adapun tersangka yang berhasil diamankan Polres Lahat yaitu Arafik bin Masni pekerjaan Petani / Pekebun warga Desa Ulak Dabuk, kecamatan Pendopo Kab Empat Lawang dan Yadi bin Badar pekerjaan
Petani / Pekebun Alamat desa Ulak Dabuk kec. Pendopokab. Empat Lawang.

Barang bukti yaitu : 1 (satu) paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto: 463 (empat ratus enam puluh tiga) gram, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A71 warna cream, 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI T120SS warna hitam dengan No.Pol : BG 8331 S
Status tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja.

PASAL YANG DISANGKAKAN :
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja di Kel. Pagar Agung Yang dilakukan oleh sdr. Arafik,

“Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka”, ucapnya jumat 31 oktober 2025

“Selanjutnya atas kerjasama personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka a.n. ARAFIK dan YADI yang mana pada saat itu tersangka sedang berada didalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam dengan No.Pol: BG 8331 S yang terparkir di halaman terminal Batay yang beralamat di Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat”, ucapnya.

Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A71 warna cream yang ditemukan didalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam yang dikendarai tersangka, yang mana mobil tersebut sedang terparkir di halaman terminal Batai yang beralamat di Desa Batai Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

Dan diakui oleh tersangka a.n. ARAFIK bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dan bawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk ia jualkan kembali di Kabupaten Lahat.

Selanjutnya tersangka a.n. ARAFIK dan YADI berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *