Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023, Kejari Lahat : Dari Penyelidikan Ke Tahap Penyidikan

226
×

Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023, Kejari Lahat : Dari Penyelidikan Ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat
dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, SH, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, melakukan Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun 2023.

Kegiatan Penggeledahan ini dilakukan di 2 (dua) lokasi yakni Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat .

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SH.MH dalam press conference menyampaikan penanganan perkara dugaaan dana hibah KONI tahum 2023, ini sudah kita naikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 21 mei 2025. Tim penyidik pidsus berkaitan pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023 telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga setelah dilakukan ekspos oleh tim yang pada saat itu dipimpin langsung Kajati Sumsel diputuskan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penggeledahan di Sekretariat KONI Lahat dan Dispora Lahat dilakukan dalam rangka menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen perangkat elektronik ataupun berkas-berkas lain yang nantinya akan digunakan tim penyidik guna menemukan adanya tindak pidana dan juga menemukan siapa-siapa nanti yang akan dipintai pertanggungjawaban yang tentunya ke depan ada perhitungan terkait berapa potensi kerugian negara dari dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023”, ucapnya.

“Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi termasuk upaya kami untuk menyelamatkan keuangan negara”, ucap Kejari Lahat

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, SH, menerangkan Bahwa pada tahun 2023 KONI Kabupaten Lahat menerima Hibah berupa Uang yang bersumber dan APBD Kabupaten Lahat sebesar Rp. 20 461.000 000. (Dua puluh milyar empat ratus enam puluh satu juta rupiah) sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pembinaan dan Pengembangan Olahraga T.A 2023.

“Kemudian terdapat temuan BPK RI Nomor : 39/LHP/XVIN.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024 yaitu Pengelolaan Belanja Hibah KONI tidak tertib sebesar Rp.1.766.686.290 (satu miyar tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam nbu dua ratus rupiah Sembilan puluh rupiah) dengan rincian Bukti tidak lengkap dan tidak sah, Bukti tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan Tidak dipertanggungjawabkan Yang mana atas temuan tesebut Inspektorat Kabupaten Lahat sudah meminta bantuan kepada Kejaksaan Negen Lahat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha untuk melakukan Upaya pemulihan keuangan negara atas temuan BPK RI tersebut.”, ucap Padli Habibi.

Setelah proses Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023, Tim Penyelidik Kejaksaan Negen Lahat sudah mengumpulkan alat bukti berupa Keterangan dari 14 (empat belas) orang dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Kegatan Pengelolaan Dana Hibah tersebut. Pada saat proses penyelidikan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negen Lahat menemukan fakta-fakta bahwasannya terdapat pemaisuan tanda tangan terhadap laporan dan Pemotongan biaya kepada tiap-tiap cabang olahraga yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban di mark up.

“”Berdasarkan fakta ini, terhadap perbuatan tersebut terindikasi terjadinya Perbuatan melawan hukum hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi sehingga penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan “, ucap
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, SH. (Elsa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *