Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, 2 Lelaki ini Diamankan Sat Reskrim Polres Lahat

153
×

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, 2 Lelaki ini Diamankan Sat Reskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
—Jajaran Sat Reskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STRk,SIK.MSi dan personel telah berhasil ungkap kasus Penggelapan berdasarkan laporan Polisi
LP / B – 164 / VI / 2024 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, 22 Juni 2024.

PERKARA : Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana.

Ini sesuai laporan Widin Hariyanto (30 Tahun) Pekerjaan Wiraswasta beralamat
di Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Adapun tersangka : Beni Artiyono (32 tahun)
Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Desa Ulak Lebar Dusun II Kec Lahat Kab Lahat dan Amran Efendi (41 tahun)Pekerjaan Tani
Beralamat di Desa Purwosari Kec Merapi Barat Kab Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH.SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama ,SIK.MSi melalui Humas polres Lahat Aiptu Lispono menyampaikan kronologis kejadiannya,
“pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Jalan merdeka RT 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di rumah pelapor diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terlapor .

“Dengan cara meminjam satu unit kendaraan bermotor No pol BG 9561 NS merk Daihatsu tahun 2015 NOKA : MHKP3CA1JFK106200, NO Mesin : 3SZDFT2375 milik pelapor kendaraan tersebut yang dipinjam oleh terlapor sampai saat ini tidak dikembalikan akibatnya pelapor mengalami kerugian Rp
80.000.000, (80 juta rupiah) sehingga melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku”, Ucapnya. Rabu (16/10/2024)

Selanjutnya”,Pada Hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB anggota Unit Pidkor di pimpin Kanit Pidkor IPDA RENDY LAWINZKY PELAWI, S.Tr.K telah Melakukan penangkapan terhadap Tersangka an. Sdr Amran Efendi dan Sdr Beni Artiyono di Kantor sat reskrim Polres lahat”, tuturnya ..

Adapun barang bukti yaitu: 1 (Satu) unit mobil pick up merk DAIHATSU GRAND MAX warna silver Tahun 2015 Perubahan BG 9561 NS ke BG 8025 pk Noka MHKP3CA1JFK106200 Nosin 3SZDFT2375 atas nama ROBERT PARDAMAIAN beserta dengan kunci kontak dan 1 (Satu) buah buku BPKB dan 1 lembar STNK.

Selanjutnya kedua Tersangka tersebut d proses sesuai hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *