Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Banyuasin

Dugaan Penerimaan Balon (Bakal Calon Kepala Desa )Di Kecamatan Muara Telang yang Tidak Tranparansi

117
×

Dugaan Penerimaan Balon (Bakal Calon Kepala Desa )Di Kecamatan Muara Telang yang Tidak Tranparansi

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL Banyuasin–terkait permasalahan pendaptaran Calon Kepala desa yang berada Di desa mekar Mukti kecamatan Muara telang kabupaten Banyuasin, yang diduga tidak Tranparansi publik, Kamis.(04/11/2021)

Sehingga Salah satu balon ( bakal calon) kepala desa yang berinisial ANR mempertanyakan prihal berkas Balon lain yg menurut ANR terjadi mal administrasi dalam persyaratan pendaftaran tahap 1

Namun sngat di sayangkan yg terjadi berkas yg di duga terjadi mal administrasi tersebut bisa lolos dalam seleksi tahap 1.karena sanggahan saudara ANR tidak langsung di tanggapi maka terjadi scoring yang memang di hindari saudara ANR karena beliau sudah merasa akan kalah di scoring tersebut.

Sanggahan tersebut di tujukan kepada saudara (TY) yang di mana di tahap awal tidak melampirkan surat izin atasan yg dimana saudara (TY) adalah struktural aktif di suatu koprasi. Dan satulagi yaitu saudara (EP) yang dimana surat izinya diduga di tandatangani sendiri karena yg bersangkutan adalah kepala sekolah dan ketua yayasan di salah satu lembaga pendidikan yg dinaungi depag,

Andai sanggahan pertama di tindak lanjuti maka scoring tersebut tidak mungkin terjadi dan saudara ANS bisa lolos seleksi tanpa adanya scoring

Sampai berita ini di terbitkan ternyata sanggahan saudara ANS belum sampai di kabupaten banyuasin,

Tetapi setelah saya konfirmasi ke PMD kecamatan memang saudara ANR kalah scoring ujar,,

Dan Pihak kabupatenpun tidak mengetahui adanya surat sanggahan pertama yang di ajukan ke kecamatan sehingga dari kabupaten mengira bahwa di daerah perairan tidak ada masalah ternyata sanggahan saudara ANR belum di kirim ke kabupaten,

Semetara itu Sanggahan tersebut sesuai perbub no 115 tahun 2017 huruf i bahwa bakal calon yang terdiri dari ASN.TNI.POLRI dan atau pegawai swasta/honorer harus menyertakan izin dari atasan, tutupnya,

Reporter : Rusdi

Editor.     : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *